Baru-baru ini MUI mengeluarkan statement (belum fatwa resmi), bahwa membeli premium non subsidi itu hukumnya haram bagi yang mampu. Saya sempat tertawa geli mendengarnya. Bagaimana tidak, yang jadi fikiran saya, apa dasar hukumnya dalam agama yang dijadikan MUI sebagai Hujjah dalam statement-nya. Itu kalo mikirnya dari segi agama, klo dari segi akal, mungkin batasan mampu atau pengertian mampu menjadi bias, karena sudah tentu menyangkut pribadi masing-masing. Maksudnya gini lho, batasan orang mampu itu seperti apa? Lha kalo sampai bisa punya motor atau mobil berarti itu orang sudah dianggap mampu tho. Karena orang tidak mampu pasti gk bakalan punya kenderaan pribadi.
Gimana juga dengan orang yang punya kenderaan tua ato butut, apa bisa dikategorikan mampu? tentu tidak kan...? (mungkin dia dapet kenderaan juga karena warisan). Saya pribadi tidak keberatan kok, kalo subsidi BBM dicabut. Saya mau bayar Rp 9.000-10.000/ltr. Tapi saya harus lihat hasil nya donk. Misalnya orang tidak mampu gratis berobat ke Rumah Sakit sampai sembuh, dan pelayanannya sama atau tidak berbeda dengan yang punya duit. Sarana pendidikan dimana-mana memadai. Tapi kenyataannya?
Rakyat tidak akan marah dan keberatan jika kita semua bisa jujur dan adil dalam menjalankan peraturan yang kita buat sendiri. hhhmmmppphhhh